Diduga Berhentikan Dosen Inprosedural, Ketua BPH UM Buton Dipolisikan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Mantan Dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) Nasaruddin Lambalawa mempolisikan Ketua Badan Pembina Harian (BPH) UM Buton. Menyusul pemecatan dirinya yang dinilainya tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
"Saya rasa pemecatan ini merupakan tindakan sewenang-sewenang atas diri saya sebagai dosen tetap di UMB, sangat instan sekali tanpa melalui prosedur. Atas tindakan ini saya sudah masukan pengaduan di Polres Baubau," kata Nasaruddin melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/10).
Lanjut Nasaruddin, adapun yang menjadi penyebab dirinya dipecat sebagai dosen tetap di UMB karena diduga telah melakukan tindakan amoral melalui media sosial (Medsos). Mantan tenaga pendidik di UMB ini sedikit menyinggung kronologis sebelum dirinya dikeluarkan dari kampus.
Berawal dari media sosial yang diduga terjadi tindakan asusila dan tidak lama kemudian ada sekelompok orang mendatangi Kampus UMB dengan maksud tujuan ingin menemui korban dalam hal ini Nasaruddin dan Rektor UM Buton.
Lanjutnya, kunjungan tersebut dalam rangka mengklarifikasi terkait dugaan tindakan asusila melalui akun media sosial (red).
"Saat itu kejadianya tepatnya tanggal 5 Agustus 2020 sekitar 12 orang preman datang di kampus dalam rangka ingin klarifikasi. Kedatangan pertama sekitar jam 10 pagi lewat, namun tidak berhasil ketemu dengan saya. Kemudian kedatangan kedua kalinya sekitar hampir jam 13.00 hasilnya tetap sama. Nanti kedatangan ketiga kalinya mereka bertemu Ketua BPH dan saat itu juga saya langsung diberhentika," urainya.
"Anehnya ketika itu hanya ketua BPH yang dipanggil tanpa melibatkan anggota BPH yang lain. Kemudian tidak ada sidang kode etik yang diputuskan melalui rapat senat dan saya tidak dimintai klarifikasi sama sekali dan saat itu langsung dikeluarkan SK pemberhentian," sambungnya.