Baubau

Kapolri Diminta Usut Dugaan Penembakan Mahasiswa Baubau

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 17 Oktober 2020 15:26 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kapolri Diminta Usut Dugaan Penembakan Mahasiswa Baubau
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari

PUBLIKSATU, BAUBAU - Salah seorang peserta aksi diduga tertembak di bagian lengan, saat mengikuti aksi demonstrasi terkait pengesahan UU Omnibus Law di depan Kantor DPRD Baubau pada Jumat (9/10). Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai elemen mahasiswa se-Kota Baubau.

Salah satunya dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Baubau. Mereka merasa geram dan mendesak Kapolri agar mengusut tuntas dugaan penembakan tersebut. GMNI menilai penembakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Peristiwa oknum tersebut telah menyalahi standar operasional prosedur (SOP) dalam menggunakan senjata api sehingga menimbulkan korban luka berat akibat tindakan penembakan," ucap Ketua GMNI Cabang Baubau, Bambang.

Ia menyebutkan, dalam KUHP pasal 351 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 bahwa senjata api (Senpi) seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Menurutnya, Senpi tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang.

"Kapolri harus melakukan investigasi secara menyeluruh, efektif, dan independen agar mengusut tuntas kasus tersebut. Proses hukum juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, jangan ada yang ditutup-tutupi dan direkayasa," tutupnya.

Sementara itu, pihak Polres Baubau membantah terjadinya dugaan penembakan senjata api atau peluru karet terhadap seorang mahasiswa, Nur Sya’ban, dalam unjuk rasa gabungan mahasiswa di Kantor DPRD Baubau, Jumat (9/10/2020) lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi, tidak ditemukan satupun bukti yang menguatkan adanya dugaan penembakan senjata api maupun peluru karet yang dilakukan polisi dalam unjuk rasa tersebut.

Bagikan