Berita Terkini
Baubau

Budi Somasi Pansel Direktur PDAM Baubau

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 19 Oktober 2020 15:45 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Budi Somasi Pansel Direktur PDAM Baubau
ILUSTRASI LELANG JABATAN

PUBLIKSATU, BAUBAU - Budi Amin mengajukan surat keberatan atas hasil seleksi calon Direktur PDAM Tirta Semerbak Kota Baubau. Salah satu peserta ini mendesak Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencabut Keputusan Nomor: 045/23/Pansel/2020 tentang nama-nama yang lolos tiga besar.

"Saya akan kirimkan surat keberatan ke Pansel Senin (hari ini, red). Kalau keberatan ini diabaikan, maka akan ada upaya hukum," kata Budi kepada wartawan, Minggu (18/10).

Dia menguraikan, ada lima poin utama yang mendasari penolakan hasil seleksi calon Direktur PDAM Baubau ini. Pertama, pengumuman tiga besar tidak mencantumkan standar penilaian yang jelas terhadap sembilan orang peserta seleksi.

"Dimana, nilai peserta dalam setiap tahapan seleksi tidak dimunculkan. Sehingga dapat diduga terjadi kolusi dalam penentuan nilai kepada masing-masing peserta," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, keputusan Pansel tentang tiga besar yang lolos ke tahap selanjutnya itu terindikasi kuat sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebab, meloloskan satu peserta yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Wali Kota Baubau, AS Tamrin.

"Peserta atas nama Jemmy Hersandy ini hubungan keluarga dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini pak Wali Kota. Dia adalah keponakan langsung dari Wali Kota Baubau atau tepatnya anak dari adik kandung pak AS Tamrin," imbuhnya.

Lolosnya Jemmy, menurut dia, melanggar pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM dan pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bagikan