Kuasa Hukum Rektor UM Buton Sebut Ketua BPH Miliki Otoritas Memberhentikan Dosen
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Tuduhan tindakan sewenang-wenang yang dialamatkan kepada Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) akhirnya dijawab pihak kampus.
Kuasa Hukum Rektor UM Buton, Amrun Kahar SH Mhum menepis adanya tuduhan atas Ketua BPH UM Buton, H Subair SIP MSi, telah melakukan tindakan inprosedural tentang pemecatan mantan Dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam atas nama Nasaruddin Lambalawa.
"Langkah yang telah ditempuh oleh pihak kampus atas pemberhentian saudara Nasaruddin Lambalawa, kami rasa tidak ada yang salah," kata Amrun saat ditemui di Rektorat UM Buton, Senin (19/10).
Lanjut Amrun, langkah yang diambil oleh Ketua BPH ketika memberhentikan dosen bersangkutan dinali sudah sesuai aturan Statuta yang berlaku di Kampus UM Buton.
"Yang berhak mengangkat dan memberhentikan dosen di UM Buton adalah Kepala BPH. Sebagaimana Peraturan Rektor tahun 2020 di Pasal 27 Ayat 3 Huruf b Dosen yang melakukan perlanggaran asusila itu diberhentikan dengan tidak hormat, jika mencemarkan nama baik Perserikatan dan Universitas Muhammadiyah Buton," terangnya.
Kemudian, lanjutnya, adapun tuduhan bahwa pihak universitas tidak prosedural ini juga adalah sebuah tudahan yang tidak benar.
"Jadi semua upaya-upaya sudah dilakukan, baik pembahasan di tingkat senat di tingkat BPH. Adapun berita acaranya ada. Sehingga langkah-langkah ini sah dan prosedural," ungkapnya.