Berita Terkini
Baubau

Pemberhentian Nasaruddin Berdasarkan Instruksi Rektor UM Buton

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 22 Oktober 2020 14:01 WIB · 1 menit baca
Pemberhentian Nasaruddin Berdasarkan Instruksi Rektor UM Buton
Nasaruddin

PUBLIKSATU, BAUBAU - Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap salah satu dosen tetap Universitas Muhammadiyah (UM) Buton, Nasaruddin Lambalawa berdasarkan instruksi langsung Rektor Dr Wa Ode Al Zarliani.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pembina Harian (BPH) UM Buton, H Subair M.Si pada awak media ini melalui telepon selulernya, kemarin.

"Jadi pemecatan saudara Nasaruddin atas usulan rektor, sebab dia itu adalah dosen yang dibina sejak lama tetapi rupanya tidak bisa berubah," jelas Subair dihubungi via telepon, Rabu (21/10).

Sebelumnya di koran ini sempat dirilis, alasan pihak kampus mengeluarkan SK pemberhentian 1×24, sebab dosen bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan amoral.

"Perbuatan amoral lagi-lagi yang menjadi alasan Rektor intruksikan BPH mengeluarkan saudara Nasaruddin. Jelas apa lagi ini menyangkut nama baik universitas dan perserikatan," bebernya.

Subair membantah adanya tuduhan yang mengarah kepada pihak kampus tidak prosedural ketika mengeluarkan SK pemberhentian dosen bersangkutan.

"Jadi tidak benar itu, justru rektor sudah lama senantiasa memberikan pembinaan sama saudara Nasaruddin ini, namun karena perbuatan yang dilakukan sudah fatal maka dikeluarkan saja," tegasnya.