Kasus Korupsi TPI Wameo, jaksa Belum Temukan Penerima Bancakan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sejauh ini belum menemukan uang hasil dugaan korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo dinikmati bersama-sama.
Kesimpulan sementara itu, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (20/10) lalu.
Ketiga saksi tersebut adalah Misba alias Bapak Adi, RD Abidin alias Ken Abidin Abdilah, dan Agus Nunu. Saksi-saksi ini juga tercatat sebagai pengguna jasa cold storage TPI Wameo pada 2017.
"Tahun 2017, tiga saksi ini mengaku telah melunasi tagihan biaya sewa penggunaan cold storage TPI Wameo. Ketiganya juga mengaku tidak pernah menerima surat teguran utang pada 2017 itu," ungkap Kasi Pidsus Kejari Baubau, Muhamad Heriadi dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (26/10).
Lanjut dia, saksi baru mendapat surat teguran wajib melunasi utang pada 2018. Sehingga, berdasarkan pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Baubau Nomor 10/2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo, maka surat peringatan tersebut tidak relevan lagi dengan dugaan kerugian negara 2017.
"Karena Perda itu menyebutkan bahwa dalam jangka waktu tujuh hari setelah tanggal surat teguran peringatan atau surat lain yang sejenisnya, wajib melunasi retribusi yang terutang. Setahu saksi juga penagihan retribusi hanya dilakukan sendiri oleh terdakwa MB," ujarnya.
Selain itu, beber dia, pihaknya JPU juga menghadirkan saksi ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihaknya mengulik hasil klarifikasi ahli terhadap terdakwa Muslimin Buhim.