Baubau

Wali Kota Baubau Laporkan Risky ke Polda, KNPI Siapkan Pembelaan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 9 November 2020 15:12 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Wali Kota Baubau Laporkan Risky ke Polda, KNPI Siapkan Pembelaan
Dedi Ferianto

PUBLIKSATU, BAUBAU - Wali Kota Baubau, AS Tamrin merasa tersudut dikaitkan dengan kasus korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo 2017. Politisi PAN ini memperkarakan Wakil Ketua Bidang Anti Korupsi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Baubau, Risky Afif Ishak ke Polda Sultra.

Pun, Risky kini menyandang status tersangka pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini bermula dari press rilis KNPI Baubau pada 2019 lalu yang mendesak Jaksa ikut memeriksa Wali Kota Baubau dalam kasus TPI Wameo.

Tindakan AS Tamrin memidanakan aktivis ini menuai sorotan publik, terutama di media sosial. Tidak sedikit netizen yang memberikan simpati terhadap Risky.

Kuasa hukum AS Tamrin, Dedi Ferianto membantah kliennya menganut gaya kepemimpinan tangan 'besi' terhadap para pengkritik. Wali Kota tidak terbesit dipikirannya untuk membungkam suara-suara kritis dalam kasus Risky itu.

"Terlapor (Risky, red) ini menyebar kembali berita-berita "KNPI Desak Jaksa Periksa Wali Kota Baubau terkait Korupsi TPI Wameo". Konten inilah yang menjadi objek laporan dugaan tindak pidana ITE, bukan Laporan KNPI ke Kejaksaan Negeri Baubau ataupun Ketua KPK RI," ulas Dedi melalui rilis yang dikirimkan ke wartawan, Jum'at (6/11).

Sebenarnya, beber dia, sebelum Risky dilaporkan ke polisi, Wali Kota sudah berupaya melakukan langkah persuasif melalui konferensi pers hak jawab, memanggil orang tuanya. Namun, segala upaya dan itikad baik tersebut tidak mendapat respon positif dari Risky.

"Langkah hukum yang diambil saat ini adalah upaya terakhir oleh bapak Wali Kota Baubau. Aneh dan disayangkan dan aneh saja, terlapor berupaya meminta maaf kepada pak Wali Kota setelah kasus ini ditangani Polda Sultra," ujarnya.

Bagikan