Hukum

Lagi, KPK Tahan Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz Susul Bupati Labuhanbatu Utara

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 12 November 2020 05:33 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Lagi, KPK Tahan Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz Susul Bupati Labuhanbatu Utara

PUBLIKSATU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, tersangka yang kembali ditahan ialah Irgan Chairul Mahfiz (ICM) selaku anggota Fraksi PPP DPR RI periode 2014-2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020 di Rutan Salemba Jakarta," ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Irgan Chairul Mahfiz ditetapkan bersama tersangka lainnya yang telah ditahan. Mereka adalah Walikota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung, dan Wabendum PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono (PJH).

Atas perbuatannya, Irgan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP. (rmol)

Bagikan