Hukum

Setelah Bupati Dan Mantan Anggota DPR RI, Giliran Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara Ditahan KPK

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 13 November 2020 02:19 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Setelah Bupati Dan Mantan Anggota DPR RI, Giliran Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara Ditahan KPK

PUBLIKSATU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Adapun tersagka yang ditahan yakni Agusman Sinaga (AMS) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AMS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Dijelaskan Karyoto, pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504.734.540.000.

Agusman Sinaga kemudian ditugaskan Bupati Labura Kharuddin Syah untuk menemui Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk membahas potensi anggaran dan meminta bantuan untuk pengurusannya.

"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," jelas Karyoto.

Yaya Purnomo sendiri telah divonis dalam perkara ini setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018.

Bagikan