Habisi Dua Remaja Putri, La Aka Divonis Lebih Berat dari Tuntutan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kasus kematian WD (14) dan WI (15) akhirnya melahirkan putusan. Sang terdakwa, La Aka (24) divonis seumur hidup atas dugaan pembunuhan sadis pada dua remaja putri itu.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, Kamis (12/11). Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.
"Hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi, karena majelis hakim memandang perbuatan terdakwa cukup keji. Meskipun sebenarnya bisa hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Humas PN Baubau, Hika Deriansi Asril Putra, Jum'at (13/11).
Vonis lebih tinggi dari tuntutan, menurut dia, bukan suatu persoalan selama itu tidak melebihi ancaman pidana pasal yang dilanggar terdakwa. "Pasal 340 ini kan ancamannya hukuman mati," ujarnya.
Kendati begitu, kata dia, putusan hakim ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Sebab, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih punya waktu sepekan untuk menyatakan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, JPU kasus La Aka, Musrihi mengatakan, tuntutan 20 tahun tersebut berdasarkan hasil kajian. Di mana, pihaknya cukup kesulitan mengungkap fakta pelaku pembunuhan terhadap kedua korban.
"Tidak ada satu pun saksi yang mengetahui pembunuhan itu dilakukan terdakwa. Justru, terdakwa sendiri yang mengakui sendiri bahwa dia pelakunya," tutur Musrihi dikonfirmasi usai membacakan tuntutan terhadap La Aka, dua pekan lalu.