Hukum

Kejagung Garap Empat Saksi Kasus Jiwasraya, Salah Satunya Pejabat OJK

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 19 November 2020 03:18 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Kejagung Garap Empat Saksi Kasus Jiwasraya, Salah Satunya Pejabat OJK

PUBLIKSATU - Proses hukum dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus dilakukan Kejaksaan Agung.

Kali ini, Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa empat saksi yang terkait dengan pengelolaan keuangan dana investasi di Jiwasraya.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital, Mina yang diperiksa untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.

"Saksi kedua dan ketiga (diperiksa) untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah (Mantan Dirut BEI) ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (18/11).

Adapun saksi keempat yang diperiksa adalah karyawan PT OSO Manajemen Investasi, Susanti Panuju yang diperiksa untuk tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi.

Keempat saksi tersebut, kata Hari Setiyono, akan diselidiki dalam peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.

"Keterangan dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa itu," sambungnya.

Bagikan