Hukum

Resnarkoba Polda Sultra Bekuk Kurir Sabu

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 25 November 2020 14:19 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Resnarkoba Polda Sultra Bekuk Kurir Sabu
KONFERENSI PERS: Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat melakukan Kompresi Pers di depan Polres Kendari. FOTO: DARMONO/BUTON POS

PUBLIKSATU, KENDARI - Tim Satgas Gakkum Ops Sikat Anoa 2020, Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil mengamankan salah seorang kurir pengedar narkotika jenis Sabu-sabu berinisial MS (33), Selasa (24/11).

MS diringkus bersama dengan barang bukti barupa Sabu-sabu sebanyak 44 bungkus sachet kecil seberat 35,92 gram dan 2 bungkus sachet besar seberat 30,73 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dit Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, tersangka MS saat ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan AH Nasution, Lorong Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Pada sekitar pukul 01.00 Wita.

"Tersangka MS ditangkap oleh Tim Satgas Gakkum Operasi Sikat Anoa 2020 Ditresnarkoba Polda Sultra, dengan total barang bukti narkotika Jenis Sabu seberat 66,65 Gram," terang Eka.

Mengenai kronologi penangkapan tersangka, berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kos Jalan AH Nasution, Lorong Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, diduga terdapat tempat transaksi Narkotika jenis Shabu

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satgas Gakkum Sikat Anoa 2020 Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut. Sehingga pada hari selasa tanggal 24/11 sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Satgas Gakkum Operasi Sikat Anoa 2020 Ditresnarkoba Polda Sultra, berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika di TKP. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan dalam sebuah toples permen serta barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu," bebernya.

Sambung Eka Faturrahman, setelah penggeledahan tersebut, kemudian tim membawa tersangka MS dan barang bukti ke Markas Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Bagikan