Hukum

Terduga Pembakaran Pemilik Kios di Keby Ditangkap

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 25 November 2020 14:26 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Terduga Pembakaran Pemilik Kios di Keby Ditangkap

PUBLIKSATU, KENDARI - Polres Kendari akhirnya berhasil menangkap dua terduga pelaku pembakaran kios seorang Ibu berinisial LS yang merupakan pemilik kios di sekitar Kendari Beach.

Kedua orang tersebut merupakan otak dan terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Ibu (LS) tersebut meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya pada Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 04.00 Wita.

LS menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Santa Anna Kendari. Setelah meninggal dunia, (LS) pemilik kios akhirnya dimakamkan di kampung halamannya di Desa Paku, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat konferensi persnya, mengatakan, kedua terduga pelaku sadis ini masing-masing bernama Rusmiati alias Uca (35) warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia yang berperan sebagai otak yang menyuruh melakukan pembakaran kios milik korban.

Sedangkan Kamudian alias Pis (35) Warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, selaku eksekutor penganiayaan dengan membakar kios dan seorang ibu.

"Kedua tersangka adalah pelaku dari kejadian pembakaran kios yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Kita mengamankan dua tersangka Yakni Uca dan Kamudian alias Pis. Dua orang inilah yang melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia serta mengamankan satu botol Aqua dengan ukuran satu liter yang digunakan untuk membakar kios," terang Didik.

Lanjutnya, saat ini pihaknya telah menyita barang bukti (BB) berupa satu botol Aqua berisi bensin, yang diduga digunakan untuk membakar kios. Kedua tersangka akan di kenakan Pasal 353 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Bagikan