Berita Terkini
Baubau

BWI dan BPN Baubau Tanda Tangan MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 28 November 2020 22:31 WIB · 2 menit baca
Bagikan
BWI dan BPN Baubau Tanda Tangan MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Baubau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Jumat (27/11).

Penandatangan MoU yang dirangkaikan dengan sosialisasi wakaf uang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari.

Ketua BWI Perwakilan Kota Baubau, Rahman Ngkaali, mengungkapkan perwakafan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dan PP Nomor 25 tahun 2018.

Untuk itu, guna memberikan kepastian hukum atas status tanah wakaf, pihaknya menindak lanjuti dengan penandatanganan MoU. Bertindak sebagai pihak pertama BWI Perwakilan Kota Baubau dan pihak kedua BPN Baubau.

"Apa yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut atas MoU yang telah ditandatangani oleh BWI perwakilan Prov. Sultra dan Kanwil BPN Sultra. Maksudnya agar MoU ini menjadi panduan buat kita BWI dan BPN termasuk Stakeholder untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikasi tanah-tanah wakaf di kota Baubau,” ungkap Rahman Ngkaali.

Rahman Ngkaali mengungkapkan melalui nota kesepahaman ini bisa menjadi titik awal membangun kebersamaan dan sinergitas antara Kemenag Baubau, BWI Kota Baubau dan BPN Baubau. Bersama-sama memberi kepastian hukum kepada umat terutama pada Wakif yang telah mewakafkan tanahnya.

Lebih lanjut, harap Rahman Ngkaali, untuk menindaklanjuti MoU ini perlu ada tim teknis untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi usai kegiatan ini.

Bagikan