Sidang Gugatan Pansus DPRD Busel, Pengacara : Kami Tidak Lagi Serius

PUBLIKSATU, BAUBAU--Sidang perkara gugatan SK DPRD Buton Selatan nomor 03/DPRD/2020 tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dugaan ijazah palsu Bupati Busel di PTUN Kendari masuk agenda putusan pada tanggal 14 Desember 2020 nanti.
Dalam proses pembentukan Pansus diduga tidak prosedural. Perkara itu kemudian diajukan ke PTUN Kendari oleh Bupati Busel H La Ode Arusani dan Anggota DPRD Dodi Hasri.
Melalui kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono mengakui putusan perkara itu sudah pasti gugatannya ditolak. Sebab, sejak sidang dengan agenda pembuktian sampai kesimpulan pihaknya selaku penggugat sudah tidak menghadiri lagi.
Sebelumnya gugatan itu diajukan karena persoalan ijazah bupati di DPRD Busel sedang bergulir. Tapi setelah perkara tersebut terregister dengan Nomor 34/G/2020/PTUN.Kdi di PTUN Kendari. DPRD Busel sudah tidak lagi mempersoalkan ijazah tersebut.
"Setelah kami melihat DPRD Buton Selatan sudah tidak mempersoalkan Ijazah Bupati lagi, ya kami tidak lagi punya kepentingan yang serius untuk membatalkan SK Pansus tersebut," kata Imam Ridho Angga Yuwono kepada media ini melalui pers rilisnya.
Ia berharap dukungan semua pihak agar persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan secara politis tidak terganggu.(publiksatu)