Hukum

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Harry Sidabuke: Tolong Dibenerin, Saya Bukan Yang Kena OTT Kemarin

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Senin, 7 Desember 2020 03:40 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Harry Sidabuke: Tolong Dibenerin, Saya Bukan Yang Kena OTT Kemarin

PUBLIKSATU - Harry Sidabuke (HS), tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengklaim tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ia sampaikan setelah selesai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12).

"Tolong dibenerin, saya bukan (pihak) yang kena OTT kemarin," singkat Harry.

Pengakuan tersebut kontras dengan pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyebut Harry sebagai satu dari enam orang yang turut diamankan KPK pada Sabtu dini hari (5/12).

Keenam orang yang diamankan yakni Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Wan Guntar (WG) selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU), Ardian I M (AIM) selaku swasta.

Selanjutnya, Harry Sidabuke (HS) selaku swasta, Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos, dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.

KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono (AW) sebagai pihak penerima suap dan Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) sebagai pemberi suap. (rmol)

Bagikan