Harus Adil Terapkan Hukum Pelanggaran Prokes, Polisi Diminta Periksa Juga Ketum Laskar Rakyat Jokowi
Bagikan

PUBLIKSATU - Pihak Kepolisian diminta adil dalam menegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pandemi Covid-19.
Dalam hal ini, Polisi diminta menangkap dan periksa Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi Riano Oscha yang juga sebagai Komisaris PT Adhi Persada Gedung.
Pasalnya, massa Laskar Rakyat Jokowi saat melakukan aksi di depan kantor PLN Batu Bara, Pancoran, Jakarta Selatan, menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, kerumunan itu harus ditindak tegas sebagaimana penegakan hukum pada kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
“Jelas mereka melanggar protokol kesehatan, aksi itu menimbulkan kerumunan massa, polisi harus adil, jangan hanya Habib Rizieq dan simpatisanya saja yang ditindak,” kata Adib kepada wartawan, Senin (7/12).
Adib mempertanyakan, sikap keras Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya pasca peristiwa kerumunan massa di Petamburan Jakarta beberapa waktu yang lalu.
“Bahkan Kapolda secara tegas mengatakan bakal melakukan intervensi dini sehingga tidak ada kerumunan massa, lalu di mana tindakan tegas saat aksi di depan gedung PLN oleh Laskar Rakyat Jokowi itu?” tanya Adib.