Sudah Berstatus Tersangka, Kuasa Hukum Masih Ogah Ungkap Keberadaan Habib Rizieq Dengan Alasan Keamanan
Bagikan

PUBLIKSATU - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar baru mengetahui bahwa HRS menyandang status tersangka.
Habib Rizieq menyandang status tersangka dalam kasus kerumunan di Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Wakil Sekretaris Umum FPI itu mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan HRS yang kini kondisinya masih dalam tahap pemulihan lantaran tengah sakit.
"Ya baru mengetahui. Jadi tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan HRS terkait hal ini. Sedang pemulihan saja," kata Aziz kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Dia menambahkan, HRS belum berkenan hadir dalam pemeriksaaan di Polda Jawa Barat (Jabar) karena masih tahap pemulihan sakit. Sekaligus masih berduka atas peristiwa tewasnya enam orang anggota laskar FPI.
"Kalau ada pertanyaan kenapa tidak hadir di Polda Jabar, saya jelaskan seperti itu, sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya 6 laskar," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz menyatakan pihaknya tidak ingin memberi tahu keberadaan HRS saat ini. Sebab, itu berkaitan dengan keamanan HRS.