Pemda kapan Bersikap?
Bagikan

Catatan: Irwansyah Amunu
TAHUN baru nanti, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) diminta segera bersikap. Pemerintah Pusat telah menetapkan penyesuaian kebijakan pada masa pandemi Covid-19 melalui pemberian kewenangan penuh kepada Pemda dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dimulai Januari 2021.
Mengingat Pemda sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Demikian, bunyi Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra Ali Mazi Nomor 440/6342 tentang izin pembelajaran tatap muka pada semua jenjang pendidikan dasar, menengah/kejuruan atau sederajat tahun ajaran 2020/2021 di Sultra
Surat edaran yang ditandatangani Ali Mazi pada tanggal 19 Desember 2020 itu memuat tujuh poin penting terkait syarat, persiapan dan koordinasi antar stakeholder, dan akan diterapkan mulai Januari 2021.
Ketujuh poin tersebut yakni; Pertama, kewenangan memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka sesuai jenjangnya dimana Pemprov memberi izin untuk semua sekolah menengah atas atau sederajat.
Sementara jenjang pendidikan dasar, mulai TK hingga sekolah menengah pertama atau yang sederajat, termasuk paket A, B, dan C menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan Pemkot.