Berita Terkini
Tajuk

Berlanjut ke MK?

Oleh Irwansyah Amunu · Rabu, 16 Desember 2020 23:44 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Berlanjut ke MK?

Catatan: Irwansyah Amunu

PROSES rekapitulasi suara pilkada serentak 2020 masih berlangsung. Namun, sejumlah pasangan calon (Paslon) yang tertinggal dalam rekapitulasi sementara diprediksi mulai menyiapkan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya paslon yang memiliki selisih kekalahan tipis.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, merujuk pengalaman di pilkada sebelumnya, tahapan perselisihan di MK tak pernah sepi peminat. Mereka yang menolak hasil rekapitulasi KPU akan memanfaatkan jalur sengketa sebagai harapan baru.

Dari hasil kajian KoDe Inisiatif, setidaknya ada 65 daerah atau paslon yang potensial membawa perkara ke MK. Baik di level pemilihan gubernur (pilgub) maupun pemilihan bupati/wali kota. ”Di pilgub, dari sembilan provinsi, ada tiga daerah yang potensial ke MK,” ujarnya dalam webinar Senin (14/12).

Tiga daerah tersebut adalah Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Ihsan menjelaskan, tipisnya jarak perolehan suara antara paslon yang unggul dan paslon yang kalah menjadi faktor utama. ”Paling sedikit itu pilgub Kalsel, selisih hanya 6.066 suara (0,40 persen). Sangat kecil untuk ukuran pilgub,” imbuhnya.

Sama halnya dengan Jambi yang berselisih 7.409 suara (0,50 persen) dan Kalteng 19.818 suara (2,4 persen). Meski demikian, sebut Ihsan, kans bagi paslon di enam pilgub lainnya untuk mengajukan sengketa juga tidak tertutup.

Di level kabupaten/kota, KoDe Inisiatif memprediksi ada 62 daerah yang berpotensi mengajukan sengketa. Terdiri atas 53 pemilihan bupati dan 9 pemilihan wali kota. Di antaranya Kota Medan, Kota Bontang, Kota Tangerang Selatan, Gunungkidul, Mamuju, dan Karo.

Bagikan