Hukum

Tubagus Chaeri Wardana Lolos Dari Jeratan Pasal TPPU, KPK Akan Pelajari Putusan Majelis Hakim

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 17 Desember 2020 23:50 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Tubagus Chaeri Wardana Lolos Dari Jeratan Pasal TPPU, KPK Akan Pelajari Putusan Majelis Hakim

PUBLIKSATU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan banding terhadap suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan Majelis Hakim tersebut utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)" ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/12).

Sehingga kata Ali, JPU KPK akan mengambil sikap atas putusan PT DKI yang menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU.

"Selanjutnya JPU akan ambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum Kasasi," jelas Ali.

Namun demikian sambung Ali, KPK mengapresiasi terhadap pertimbangan amar putusan PT DKI yang mempedomani Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap Majelis Hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara Tipikor," pungkas Ali.

PT DKI Jakarta telah memutuskan Wawan tidak terbukti bersalah melakukan TPPU. Putusan itu disampaikan pada Rabu (16/12).

Bagikan