Hukum

Polres Baubau Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Pakaian

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 25 Desember 2020 14:10 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Polres Baubau Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Pakaian

PUBLIKSATU, BAUBAU - LP (43) harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena diduga mencuri pakaian di Pasar Laelangi, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio Kota Baubau, yang terjadi pada tanggal 14 November 2020 lalu.

LP (43) mengaku sudah kerap kali melakukan aksi yang serupa, ia mengaku melakukan aksinya tersebut karena terhimpit masalah ekonomi. Tak tanggung-tanggung, total dari hasil aksinya kali ini dapat mencapai Rp 10 juta.

“Motif perbuatan dari pelaku diduga perbuatan tersebut dilakukan karena pelaku terhimpit masalah ekonomi, sehingga pelaku melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari saat jumpa pers di ruang Media Center Polres Baubau , Kamis (24/12/2020).

Kronologi kejadian tersebut berawal saat pelaku dengan melihat korban Alni (34) yang melupakan barangnya, di mana pada saat itu korban ke Pelabuhan Murhum untuk mengantar barang jualannya, setelah itu korban kembali ke toko tempat kerjanya untuk mengambil lagi sisa barang yang akan dikirim. Namun korban melupakan sisa barang jualannya sebanyak 40 lembar yang disimpan dalam kantong kresek warna ungu, di atas jok motornya, namun setelah 10 menit korban kembali melihat motornya dan kaget barang yang ada di atas jok motornya sudah tidak ada

“Setelah pelaku mengambil barang tersebut, kemudian dibawa kerumahnya setelah itu pelaku menjual barang tersebut di sekitar rumahnya, hasil dari penjualan tersebut pelaku gunakan untuk keperluan sehari-harinya,” jelasnya.

Dari tangan LP, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 14 lembar baju kemeja perempuan, 1 kantong plastik warna ungu berisikan pakaian, 1 kantong plastik warna biru berisikan sepatu, dan 1 kantong plastik warna merah beriskan sandal.

Akibat perbuatannya LP dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (*)

Bagikan