Hukum

Bupati Boltim Temukan Kejanggalan Penyaluran Banpres UMKM, Pengamat Kebijakan Publik: Itu Maladministrasi!

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Sabtu, 26 Desember 2020 21:12 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Bupati Boltim Temukan Kejanggalan Penyaluran Banpres UMKM, Pengamat Kebijakan Publik: Itu Maladministrasi!

PUBLIKSATU - Temuan Bupati Bolaang Mongondow (Boltim), Sehan Salim terkait proses distribusi bantuan pusat untuk UMKM Rp 2,4 juta yang bunganya hingga 100 persen lebih menyisakan tanda tanya besar.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, penyaluran bantuan presiden (Banpres) untuk UMKM sebagaimana diungkap Bupati Boltim itu adalah maladministrasi. Trubus menyebut penyaluran Banpres UMKM seperti itu telah menyimpang.

"Ya munculnya kasusnya akibat tidak ada transparansi dalam penyaluran Banpres UMKM itu, termasuk penyimpangan atau maladministrasi dari Banpres UMKM," ujar Trubus dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (26/12).

Sebab, kata Trubus, sedianya Banpres UMKM tidak melalui pihak ketiga seperti lembaga finance dan sejenisnya. Menurutnya, jika Banpres UMKM menggunakan jasa pihak ketiga maka itu merupakan pelanggaaran hukum.

"Karena bantuan itu wajib diterima langsung oleh pelaku UMKM, tidak melalui pihak ketiga. Dalam kasus ini lembaga finance itu telah melakukan pelanggaran hukum," tegasnya.

Diuraikan Trubus, mekanisme dan prosedur melalui lembaga finance atau pihak ketiga itu tidak ada dalam kebijakan Banpres UMKM. Pengusul penerima Banpres UMKM wajib dari dinas koperasi dan UMKM bukan dari lembaga lain.

"Penerima banpres UMKM itu by name by addres," pungkasnya.

Bagikan