Berita Terkini
Baubau

Polda Kalah, Penetapan Tersangka Riski Batal

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 29 Desember 2020 17:25 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Polda Kalah, Penetapan Tersangka Riski Batal
MENANG: Riski Afif Ishak diarak rekan-rekan aktivisnya di halaman PN Baubau. Hakim tunggal menyatakan penetapan Wakil Ketua Bidang Anti Korupsi KNPI Baubau itu sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Wali Kota Baubau adalah tidak sah secara hukum. FO

PUBLIKSATU, BAUBAU - Wakil Ketua Bidang Anti Korupsi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Baubau, Riski Afif Ishak kini bisa bernafas lega. Pengadilan Negeri (PN) Baubau sudah menganulir statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Wali Kota AS Tamrin.

Putusan ini dibacakan hakim tunggal, Achmad Wahyu Utomo dalam sidang praperadilan, Senin (28/12) sore kemarin.

Wahyu-sapaan akrab Achmad Wahyu Utomo menyatakan tidak sah atas penetapan Riski sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam permohonannya, Riski menganggap perkara tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau pasal 311 ayat (1) KUHP merupakan perkara delik aduan yang memiliki tenggang waktu.

Dimana, ketentuan pasal 74 KUHP menyatakan pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan. Sementara, Riski menyatakan waktu kejadian tindak pidana pencemaran nama baik AS Tamrin yang dituduhkan penyidik adalah 21 Agustus 2019 lalu.

Disisi lain, pihak pengadu dianggap telah mengetahui dugaan tindak pidana itu sejak 2 September 2019 dan baru mengadukan resmi 24 Juli 2020. Sehingga, pemohon menganggap pengaduan kuasa hukum AS Tamrin kepada Polda Sultra tersebut dianggap telah daluarsa atau telah lewat waktu enam bulan.

"Menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan termohon (Polda Sultra, red) berdasarkan surat penyidikan nomor: Sprin Sidik/53a/VIII/2020/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2020 adalah tidak sah secara hukum," kata Wahyu saat membacakan poin II putusan praperadilan.

Bagikan