Baubau

Polsek Murhum Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulawambona

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 16 Januari 2021 16:10 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Polsek Murhum Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulawambona
Dua terduga pelaku penganiayaan dirungkus polisi

PUBLIKSATU, BAUBAU – Unit Reskrim Polsek Murhum, Polres Baubau berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Bulawambona, Kelurahan Wajo, Kota Baubau, Sabtu (02/01/2021) malam.

Kedua pelaku masing-masing, HD alias HM (16) dan YR alias LO (19). Akibatnya, korban atas nama Yudistira (19) mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam di tubuhnya dan telah dilakukan perawatan di rumah sakit.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, motif kedua terduga pelaku berlatar belakang dendam karena korban diduga pernah mengeroyok teman terduga pelaku. Dan pada saat itu, teman dari kedua terduga pelaku menyampaikan bahwa dirinya baru saja ditendang oleh korban.

Sehingga terduga pelaku bersama rekan-rekannya mendatangi korban yang saat itu sedang berada di Jalan Bulawambona depan MAN Baubau dengan membawa senjata tajam.

Pada saat itu, korban sempat melarikan diri namun dikejar menggunakan sepeda motor, dipepet dan mengayunkan senjata tajam di tubuh korban.

“Melihat salah seorang yang pernah mengeroyok, kemudian pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor mendekati korban dari arah samping kanan kemudian mengayunkan ke arah tubuh korban,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Murhum berhasil mengamankan terduga pelaku satu hari setelah kejadian. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Baubau, dan disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Bagikan