Besok, KPK Akan Pemeriksa Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Terkait Kasus Edhy Prabowo
Bagikan

PUBLIKSATU - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo (EP) saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin 18 Januari 2021, Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/1).
Surat panggilan terhadap kedua saksi tersebut sudah dikirimkan dan akan dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," pungkas Ali.
Penyidik pun sebelumnya juga telah memanggil pejabat di daerah Bengkulu yaitu Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada Selasa (12/1). Namun, surat pemanggilan tersebut ternyata belum diterima oleh yang bersangkutan.
Sehingga, penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan ulang kepada Rohidin sebagai saksi untuk tersangka Suharjito.
Selain itu, penyidik juga telah memanggil Bupati Kaur, Gusril Pausi pada Senin (11/1). Namun, Gusril tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.