Bareskrim Jemput Paksa Ambroncius Nababan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bagikan

PUBLIKSATU - Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber, Propam dan disaksikan oleh Itwasum Polri, menyimpulkan status Ambroncius Nababan dinaikan dari saksi sebagai tersangka.
"Tadi Selasa siang sudah gelar perkara, menyimpulkan saudara AN dinaikan statusnya menjadi tersangka," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Argo, kemudian tim penyidik mendatangi kediaman Ambroncius untuk menjemputnya guna dilakukan pemeriksaan.
"Sekitar pukul 18.30 yang besangkutan dibawa ke Bareskrim Polri, dan saat ini sudah di ruang penyidik guna dilakukan pemeriksaan," ujar Argo.
Terkait dengan penahanan, kata Argo, tergantung keputusan dan subjektifitas penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan.
"Terkait penahanan tergantung subjektifitas dan objektifitas penyidik," tandas Argo.
Karena penyidik masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah Ketum Pro Jokowi-Amin (Pro Jamin) itu akan langsung ditahan atau tidak.