Hukum

Saksi Kasus Edhy Prabowo Diduga Tidak Jujur, KPK Siapkan Jerat Pasal Merintangi Penyidikan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 28 Januari 2021 05:18 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Saksi Kasus Edhy Prabowo Diduga Tidak Jujur, KPK Siapkan Jerat Pasal Merintangi Penyidikan

PUBLIKSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster dengan sanksi tegas jika tidak kooperatif dan jujur kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri karena adanya saksi yang tidak jujur saat diperiksa oleh penyidik KPK.

"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (27/1).

Namun demikian, Ali tidak merinci siapa saja saksi yang dianggap tidak jujur saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Akan tetapi kata Ali, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya dalam pengembangan perkara ini.

"KPK juga mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Bagikan