ASN Kolaka yang Menolak Pemberian Vaksin akan Dikenai Sanksi

PUBLIKSATU, KOLAKA -- Bupati Kolaka Ahmad Safei memastikan pemberian sanksi kepada ASN, khususnya tenaga kesehatan (Nakes) yang menolak pemberian vaksin Covid-19.
Sanksi dapat berupa mutasi atau pemindahtugasan ke daerah tertentu maupun sanksi lainnya yang tidak menabrak aturan.
Penegasan tersebut dikemukakan Safei usai menandai pencanangan pemberian vaksin Covid-19 di Rumah Sakit SMS-Berjaya, Selasa (2/2/2021).
"Pasti ada sanksi karena ini wajib untuk PNS khususnya tenaga kesehatan. Mereka itu kan harus menjadi teladan tapi kalau menolak berarti siap menerima konsekuensi, mutasi misalnya," tegas Safei.
Sebelumnya, dalam sambutan pencanangan pemberian vaksin covid untuk wilayah kabupaten Kolaka, Safei berharap pemberian vaksin dapat menekan jumlah transmisi.
Karena itu ia meminta seluruh warga kabupaten Kolaka yang telah ditetapkan sebagai sasaran pemberian vaksin untuk sukarela menerimanya.
"Jangan mudah percaya kabar atau berita hoaks, karena kita melihat fakta bahwa persebaran covid ini sudah semakin luas dan memberi dampak yang sangat buruk terhadap semua sendi kehidupan kita," ujarnya.