Berita Terkini
Busel

Pemkab Buton Selatan Ajukan 6 Ranperda

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 3 Februari 2021 03:10 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pemkab Buton Selatan Ajukan 6 Ranperda

PUBLIKSATU, BUSEL - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Selatan (Busel) mengajukan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Buton Selatan, Selasa (02/02/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Buton Selatan, La Ode Armada didampingi Wakil Ketua dan anggota DPRD Buton Selatan. Turut hadir pihak eksekutif, Sekretaris Daerah, Drs La Siambo mewakili Buton Selatan dan sejumlah Kepala OPD.

Sekretaris Daerah membacakan sambutan Bupati Buton Selatan menyampaikan yang terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan yang telah mengagendakan rapat paripurna pengajuan rancangan Perda untuk dibahas dan disetujui sesuai dengan tahapannya.

Adapun 6 Ranperda yang diajukan Pemda, diantaranya, Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Lamaindo, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kepada PT. BPD Sultra (persero), Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Rancangan Perda yang diajukan oleh Pemda merupakan wujud pembangunan hukum dalam menata kelola pemerintahan untuk dijadikan instrumen bagi pemangku kepentingan dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah. Amanah pasal 18 ayat (6) uud 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

"Hal ini merupakan konsekuensi logis pelaksanaan berbagai urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah," katanya. (*)

Bagikan