Miliki 1,14 Gram Sabu-sabu, Resedivis Kasus Narkoba Ini Ditangkap Polisi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Baubau. Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengungkapkan terduga pelaku pengedar tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama dan masij menjalani masa asimilasi.
Rio mengungkapkan terduga pelaku dengan inisial ST (42) tersebut berhasil diamankan atas laporan masyarakat di salah satu hotel di Kota Baubau, pada 08 Januari 2021 lalu.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang sudah menjadi target operasi. Setelah diperiksa, polisi berhasil menemukan tiga paket bungkusan bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,14 gram bersama dengan pembungkusnya.
"Personil Sat Resnarkoba Polres Baubau langsung melakukan penyelidikan di kamar hotel tempat pelaku menginap, dan ditemukan disaku celana pelaku tiga sachet yang berisi kristal bening diduga sabu," ungkap Rio didepan awak media, Kamis (04/02/2021).
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, diantaranya 2 buah Hp, 2 potong pipet sendo sabu, 1 buah korek api, 2 bungkus saset plastik bening belum digunakan.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Baubau, dan dikenakan pidana pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)