Sidang Perdana Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster, Jaksa KPK Ungkap Adanya Penyataan "Titipan Untuk Menteri"
Bagikan

PUBLIKSATU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pernyataan "titipan buat menteri" di kasus suap izin ekspor benih lobster.
Hal itu diungkapkan JPU KPK saat sidang perdana untuk terdakwa pemberi suap, Suharjito beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2).
Jaksa Ali Fikri mengatakan, Suharjito menyebut ada titipan untuk menteri saat memberi 77 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 1 miliar lebih untuk Edhy Prabowo.
Hal itu terjadi pada 16 Juni 2020 bertempat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Mina Bahari IV Lantai 16.
"Terdakwa (Suharjito) dan Agus Kurniyawanto melakukan pertemuan kembali dengan Safri dengan maksud agar izin budidaya BBL PT DPPP dipercepat penerbitannya," ujar Jaksa Ali Fikri.
Agus Kurniyawanto sendiri merupakan Manager operasional Kapal PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP). Sedangkan Safri merupakan staf khusus Edhy Prabowo.
Pada pertemuan itu, kata Jaksa, Suharjito menyerahkan uang kepada Safri sejumlah 77 ribu dolar AS. "Sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'," sambung Jaksa Ali.