Polisi Tangkap Oknum PNS Buton, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

PUBLIKSATU, BUTON - Team Criminal Rays Polres Buton menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Buton inisial D (41) karena diduga mencabuli pelajar laki-laki, anak di bawah umur berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan polisi menangkap D yang juga seorang laki-laki itu atas laporan orang tua korban.
Dedi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan perbuatan cabul itu telah dilakukan berulang kali sejak Februari hingga November 2020.
“Pencabulan itu dilakukan pelaku di rumah korban saat orang tua korban sedang tak berada di rumah,” ujar dia saat dikonfirmasi Publiksatu.co, Sabtu (13/2/2021).
“Kejadian awalnya itu pelaku datang ke rumah korban, kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar dan menunjukan video porno, lalu melancarkan aksinya,” tambahnya.
Ayah korban yang mengetahui hal itu tak terima, dan melaporkannya ke Polisi. Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Ya, pelaku mengakui, katanya sudah sering melakukan perbuatanya kepada korban,” tambahnya.