Akademisi: UU ITE Salah Satu Alat Gebuk Yang Mungkin Digunakan Relasi Kekuasaan Di Kampus
Bagikan

PUBLIKSATU - Keberadaan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) dimungkinkan tidak hanya dipakai masyarakat umum, tapi juga oleh oknum di kampus yang memiliki hubugan dekat dengan penguasa.
Begitulah yang diungkapkan dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi, dalam diskusi virtual LP3ES bertajuk 'Kuasa Digital, Pembungkaman Kritik dan Wacana Revisi UU ITE, Jumat (19/2).
"UU ITE ini adalah salah satu 'alat gebuk' yang mungkin digunakan (orang) dalam struktur relasi kekuasaan di kampus," ujar Mahdi.
Sebagai buktinya, Mahdi menjadi salah satu korban kriminalisasi UU ITE, dan telah dididakwa oleh PN Banda Aceh tiga bulan penjara dengan denda 10 juta setelah menjalani 18 kali persidangan.
"Namun sampai sekarang status saya masih digantung sebagai terdakwa sejak 27 Juli 2020," ucapnya.
Awal mula perkaranya, Saiful Mahdi dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi, karena mengkritisi hasil Tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di kampusnya.
Mahdi menyampaikan kritikannya melalui dua grup Whatsapp internal Unsyiah. Tapi beberapa koleganya menganggap dia melakukan pencemaran nama baik atau melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.