Beredar Kabar Nurdin Abdullah Mau Dilepas, Pengamat: Masa Iya, Sudah OTT Ada Dugaan Keterlibatan Kuat Kemudian Dilepaskan
Bagikan

PUBLIKSATU - Beredar kabar kalau Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bakal dilepas usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap proyek pembangunan jalan.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berpendapat, sangat penting bagi KPK untuk menjelaskan kepada publik jika kabar Nurdin Abdullah akan dilepaskan.
"Kalau dilepaskannya Nurdin Abdullah tidak disertai dengan penjelaskan yang bisa dimengerti oleh publik, juga tidak didasari bukti hukum yang kuat, malah nanti KPK dicap "masuk angin" kata Adib dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/2).
Apalagi Adib mengungkap, bahwa sebetulnya KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprin-lidik) sejak bulan Oktober 2020 dengan nomor No 98/01/10/2020.
Menurut Adib, penyidik dalam melakukan langkah-langkah termasuk penangkapan sudah pasti telah menemukan dugaan keterlibatan yang kuat.
"Masa iya sih, kalau sudah di OTT ada dugaan keterlibatan kuat kemudian dilepaskan," tanya Adib.
Sebelum KPK jumpa pers penetapan status terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan, beredar kabar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akan dilepas. Hingga berita ini diturunkan sudah kurang lebih 14 jam Nurdin Abdullah digarap KPK.