BNN Perkuat Benteng Penangkal Narkoba di Lingkungan Pendidikan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau terus menerus berupaya menyempitkan ruang gerak peredaran Narkoba. Tak terkecuali di lingkungan pendidikan.
Salah upaya itu lewat workshop penggiat anti Narkoba yang dihadiri 30 peserta dari kalangan kepala sekolah dan guru-guru, di aula salah satu hotel di Kota Baubau, beberapa waktu lalu. Tidak tanggung-tanggung, workshop ini menghadirkan sejumlah tokoh sentral Baubau yakni Wali Kota AS Tamrin, Sekretaris Kota Roni Muhtar, serta Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara Rayon Baubau dan Buton Selatan, Mastuti.
Masing-masing membawakan materi sesuai kapasitas. AS Tamrin soal kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dalam rangka mewujudkan kota/kabupaten tanggap ancaman Narkoba, Roni Muhtar, tentang peran Pemkot Baubau dalam rangka upaya P4GN, Mastuti terkait ketahanan Remaja terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba tinjauan pendidikan, dan Kepala BNN Baubau, Alamsyah membahas peran serta penggiat anti narkoba dalam upaya mewujudkan kota/kabupaten tanggap ancaman, pengetahuan serta bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Dalam kesempatan ini, AS Tamrin mendorong peran serta institusi pendidikan dalam program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Politisi PAN ini berharap penggiat menjadi benteng pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungan pendidikan.
Menurut Wali Kota Baubau dua periode ini, data-data menunjukkan penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram itu kini menyasar para pemuda yang merupakan pelajar dan mahasiswa. Untuk itu, tenaga pendidik perlu meningkatkan lagi perannya dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya Narkoba.
"Jadi memang peranan kepala sekolah dan guru-guru dalam meredam merebaknya Narkoba ini. Sehingga bisa dideteksi dan dicegah sejak dini” ungkap AS Tamrin.
Selain itu, dia berpesan agar setiap lingkungan pendidikan dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan sosialisasi P4GN, membentuk Satuan Tugas (Satgas) relawan anti Narkoba di lingkungan sekolah masing-masing.