Hukum

Enam Orang Dicekal Ke Luar Negeri, Imigrasi: Dua ASN Ditjen Pajak Dan Empat Orang Lainnya, Atas Permintaan KPK

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 5 Maret 2021 04:02 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Enam Orang Dicekal Ke Luar Negeri, Imigrasi: Dua ASN Ditjen Pajak Dan Empat Orang Lainnya, Atas Permintaan KPK

PUBLIKSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang dalam kasus dugaan suap pajak yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara dalam siaran persnya.

"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan KPK," bunyi siaran pers seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (4/3).

Arya menyebut, surat dari KPK terkait pencegahan ini ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.

Arya pun membeberkan inisial keenam orang yang dicegah ke luar negeri. Yaitu, APA dan DR yang merupakan pejabat DJP Kemenkeu, serta RAR, AIM, VL dan AS yang diduga berasal dari pihak perusahaan.

KPK saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Akan tetapi, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa tersangkanya dan konstruksi perkaranya. (rmol)

Bagikan