Hukum

Dua Pejabat BPN Ditahan KPK Terkait Kasus Gratifikasi Dan TPPU

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 25 Maret 2021 01:50 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Dua Pejabat BPN Ditahan KPK Terkait Kasus Gratifikasi Dan TPPU

PUBLIKSATU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dua orang yang ditahan adalah Gusmin Tuarita (GTU) selaku Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang; dan Siswidodo (SWD) selaku Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur.

"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)" ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).

Lili menjelaskan, KPK sudah menetapkan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

"Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya," kata Lili.

Dalam perkara ini, Gusmin saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Jatim, diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI 2/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, kata Lili, Gusmin bersama-sama Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN.

Bagikan