Jangan Naikkan UKT
Bagikan

Catatan: Irwansyah Amunu
BAGI para mahasiswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Merdeka tahun ajaran 2021/2022 bisa mendapat bantuan biaya hingga Rp 12 juta per semester. Bantuan itu diberikan apabila mahasiswa mengambil program studi dengan akreditasi A.
Dengan adanya bantuan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan agar perguruan tinggi tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kemendikbud akan mengawasi pelaksanaan hal itu.
“PR (pekerjaan rumah) kami memastikan teman-teman (perguruan tinggi) tidak ramai-ramai menaikan UKT-nya,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar dalam Taklimat Media Merdeka Belajar Episode 9: KIP-K Merdeka secara daring, Senin (29/3) dirilis JawaPos.Com.
Meski menekankan hal itu, ia mengaku percaya bahwa perguruan tinggi tidak akan nakal. Apalagi, masyarakat sendiri juga tentunya sudah terlebih dahulu melihat UKT di universitas tersebut dan akan segera diketahui jika diketemukan kecurangan.
“Kami yakin kejadian itu tidak mungkin terjadi. Karena kontrol sosialnya ketat,” tuturnya.
Pihak kampus juga tidak bisa memainkan UKT per mahasiswa, yakni antara mahasiswa reguler dan KIP-K. Sebab, UKT ini juga dibebankan secara merata, aneh jika hanya penerima KIP-K Merdeka saja yang tiba-tiba dinaikkan.