Stasiun Karantina Ikan Baubau Tolak 246 Kg Cacing Laut Dari Ambon
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau menolak Cacing Laut (Sipunculus Nudus) sebanyak 246 Kg / 6 Koli di Pelabuhan Murhum Baubau menggunakan KM. Nggapulu dengan rute tujuan pelayaran Ambon-Baubau, Jumat (02/04/2021).
Tindakan penolakan dengan disertai terbitnya Surat Penolakan Pemasukan Media Pembawa (KI-D11) berupa cacing laut tersebut di latar belakangi dari hasil tindakan karantina sebelumnya yaitu Tindakan Penahanan Sementara (KI-D10).
Kronologis penanganan tindakan pelanggaran perkarantinaan tersebut berawal dari pemasukan komoditi cacing laut dari pelabuhan Ambon dengan tujuan pelabuhan Murhum Baubau menggunakan KM. Tidar yang tiba di Baubau tanggal 31 Maret 2021, sekitar pukul 13.00 Wita.
Petugas karantina yang sedang melaksanakan kegiatan pengawasan rutin di pelabuhan memeriksa isi karung yang sedang diturunkan oleh buruh dari atas dek kapal. Setelah diperiksa dan dipastikan isi 6 karung tersebut adalah cacing laut, maka petugas mencari pemiliknya dan menanyakan dokumen karantinanya.
Akan tetapi pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga petugas pengawasan berkoordinasi dengan Pelaksana Koordinator Wasdalin SKIPM Baubau untuk dilakukan tindakan Penahanan Sementara.
Selanjutnya pemilik barang yang berinisial S (39) asal Kabupaten Muna, dimintai keterangan di kantor SKIPM Baubau untuk dilakukan pendalaman terhadap kejadian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, S mengakui terjadi kelalaian dan kesalahan karena tidak melengkapi dokumen karantina ikan serta tidak melaporkan kepada petugas karantina sesuai yang dipersyaratkan oleh UU No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Karena pemilik telah mengakui kesalahan dan kelalaiannya, serta melihat fakta-fakta analisis resiko dari media pembawa tersebut, bukan merupakan komoditi yang dilindungi serta tidak termasuk dalam kategori organisme pembawa penyakit HPIK yang dipersyaratkan maka SKIPM Baubau mengambil langkah penerbitan Surat Penolakan KI-D11 untuk dikembalikan ke daerah asal, tidak sampai pada tindakan Pemusnahan,” ungkap Kepala SKIPM Kota Baubau, Arsal.