Hukum

Curi Barbuk Emas Batangan 1,9 Kg, Oknum Pegawai KPK Dipecat Tidak Hormat

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 9 April 2021 00:46 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Curi Barbuk Emas Batangan 1,9 Kg, Oknum Pegawai KPK Dipecat Tidak Hormat

PUBLIKSATU.CO - Terbukti mengambil barang bukti yang menjadi barang rampasan, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat secara tidak hormat.

Pegawai KPK yang dimaksud berinisial IGA, yang merupakan anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dalam dua minggu terakhir, Dewas KPK sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai KPK berinisial IGA.

IGA disidang etik karena melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan tindak pidana yang juga melanggar etik.

"Oleh karena itu, Dewas pada hari ini kami sudah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap kasus ini," ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Tumpak pun membeberkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh IGA. Di mana, IGA mengambil barang bukti yang sudah menjadi barang rampasan negara, yang akan dilakukan pelelangan dalam perkara Yahya Purnomo.

"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak, ada 4 tempat. Kalau di total semua, bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semua jumlahnya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram, jadi dua kilogram yang dicuri," jelas Tumpak.

Bagikan