Kemenag Baubau Keluarkan Panduan Ibadah Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 Masehi, Kementrian Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait panduan pelaksanaan ibadah selama Ramadan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, Rahman Ngkaali, menjelaskan, mengenai panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah, sebagai acuan bagi instansi pemerintah pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas. Sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia, No. 03 tertanggal 5 April 2021.
SE tersebut dikeluarkan Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan, berlaku secara luas termasuk di wilayah Kota Baubau dan sekitarnya.
Menurut Rahman Ngkaali, maksud dan tujuan SE Menag ini, untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko covid 19.
"Ruang lingkupnya meliputi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” ungkapnya dalam keterangan rilisnya.
Hal itu, lanjutnya dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
"Penjelasan SE Menag ini, Berdasar pada Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020, SE yang dikeluarkan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hal terkait,” tutupnya.