Ini Besaran Zakat Fitrah 2021 di Muna Barat

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Pemerintah Kabupaten Muna Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1442 H/2021.
Hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah yaitu beras super Rp 34 ribu per jiwa, beras kepala Rp38 ribu per jiwa, kemudian beras biasa atau beras dolog Rp 32 ribu per jiwa dan jagung Rp 15 ribu per jiwa.
Asisten 1 Sekda Mubar, Abdul Nasir Kola mengatakan masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui amil zakat di desa masing - masing. Sementara Baznas Kabupaten melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembayaran zakat dapat terlaksana dengan baik.
"Penetapan besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di wilayah masing-masing, mengingat harga beras yang ada di pasaran cukup bervariasi," jelasnya.
Sementara itu, kepala kantor Kemenag Mubar, Adnan Saufi mengatakan penentuan besaran zakat fitrah ini berdasarkan aturan fikih, dan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim dan mampu sesuai syarat yang telah ditetapkan.
"Saya berharap setelah penetapan besaran zakat fitrah ini, agar dilakukan sosialisasi di masyarakat bahwa yang dizakatkan itu adalah makanan pokok kita yang didominan setiap harinya," harapnya.(PO4)