Hukum

Soal Kasus Pemerasan Walikota Tanjungbalai, KPK Akan Ungkap Seterang-terangnya Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Minggu, 25 April 2021 00:21 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Soal Kasus Pemerasan Walikota Tanjungbalai, KPK Akan Ungkap Seterang-terangnya Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin

PUBLIKSATU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Ini akan dan terus digali, ini tidak berhenti sampai di sini. Nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk ungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan saudara AZ (Azis Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI," tegas Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/4).

Firli juga memastikan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi akan dilakukan KPK dengan baik sebagaimana mandat yang diberikan kepada lembaga antirasuah untuk melakukan pemberantasan korupsi. Termasuk dalam mengusut dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu.

"KPK tidak akan berhenti mengungkap. Apa yang terjadi, siapa yang melakukan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan ada ketentuan pidana," kata jenderal polisi bintang tiga ini.

"Nanti setelah itu kita lihat perbuatannya apa, keterangan saksi gimana, bukti lain apa, petunjuk apa, dokumen apa. Karena unsur pemidanaan harus dipenuhi, kami bicara tentang bukti," imbuh dia.

"Kenapa? karena di dalam KUHAP disebutkan bahwa TSK adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Kita akan lihat dari hasil bukti," demikian Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar.

Bagikan