Hukum

Walikota Tanjungbalai M. Syahrial Dijebloskan Ke Rutan, KPK Akan Periksa Azis Syamsuddin Pekan Depan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Minggu, 25 April 2021 01:12 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Walikota Tanjungbalai M. Syahrial Dijebloskan Ke Rutan, KPK Akan Periksa Azis Syamsuddin Pekan Depan

PUBLIKSATU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Walikota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M. Syahrial (MS), Sabtu siang (24/4).

Syahrial ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sejak beberapa hari lalu, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4).

Firli menuturkan, Syahrial akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021.

Sebelum menjalani penahanan, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK Syahrial akan lebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Stepanus Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. KPK mengantongi bukti adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

Bagikan