Baru Satu Malam Bebas Dari Lapas, KPK Kembali Tangkap Eks Bupati Kepulauan Talaud
Bagikan

PUBLIKSATU.CO - Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) kembali ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sri Wahyumi saat ini disangkakan melakukan dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).
Perkara ini, kata Karyoto, merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Karyoto menjelaskan, sejak dilantik sebagai bupati pada waktu itu, Sri Wahyumi berulang kali melakukan pertemuan dengan para Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadinya.
Pihak yang bertemu dengan Sri itu adalah, John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016 dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.
Sri Wahyumi selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.