Berita Terkini
Baubau

Polemik Aset, Warga Baubau Akan Gugat Pemda Buton

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 5 Mei 2021 22:08 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Polemik Aset, Warga Baubau Akan Gugat Pemda Buton

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polemik penyerahan aset antara Pemda Buton kepada Pemkot Baubau terus berlanjut. 5 (lima) orang warga Kota Baubau berencana akan menggugat Pemda Buton terkait belum diserahkannya seluruh aset yang berada dalam wilayah Kota Baubau. Gugatan ini akan ditempuh melalui mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit). Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum warga Baubau Rendy Saputra, SH, MH.

"Iya, beberapa warga kota Baubau yaitu Syahril dkk memberikan kuasa ke kami untuk menggugat Pemda Buton serta pihak lain terkait polemik aset ini lewat mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit). Pemberitahuan (notification) gugatannya kita telah kirim hari ini. Harapan kita kisruh aset serta perbedaan tafsir soal UU pembentukan Kota Baubau yang terjadi selama ini bisa diuji dan diselesaikan lewat jalur peradilan," ungkap Rendy berdasarkan rilis yang diterima publiksatu.

Lebih lanjut advokat yang merupakan mantan tenaga ahli DPR RI ini menambahkan bahwa warga kota Baubau merasa dirugikan dengan belum tuntasnya penyerahan aset ini kepada Pemkot Baubau. Sebab jika telah diserahkan oleh Pemkab Buton, aset-aset tersebut bisa digunakan secara optimal oleh Pemkot Baubau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

"Jika mengacu pada undang-undang, seharusnya seluruh aset tersebut sudah diserahkan dan menjadi milik Pemkot Baubau. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh Pemkot untuk memberikan pelayanan publik kepada warga kota secara optimal. Namun karena penyerahan aset ini tak kunjung tuntas, maka seluruh warga kota Baubau tentu saja mengalami kerugian akibat kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat dari pendayagunaan aset tersebut jika dipergunakan oleh Pemkot Baubau," tambahnya.

Rendy juga menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-undang 13 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau serta Pasal 2 Ayat (1), Pasal 8 & 9 Kepmendagri 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang Dan Hutang Piutang Pada Daerah Yang Baru di Bentuk, seluruh aset yang berada dalam wilayah Kota Baubau harus diserahkan oleh Kabupaten Buton paling lambat satu tahun sejak pelantikan pejabat wali kota Baubau.

"Sudah hampir 2 (dua) dekade sejak Baubau terbentuk, polemik aset belum tuntas hingga hari ini. Padahal ketentuan undang-undang yang mengatur sangat terang. Olehnya itu agar tidak berlarut-larut, perbedaan perspektif ini akan kita uji di pengadilan. Dan menurut kami, Pemkab Buton kita anggap telah lalai menjalankan kewajiban hukumnya sesuai perintah undang-undang sehingga beralasan hukum untuk di gugat," terangnya.

Pihaknya mengakui telah mengirimkan pemberitahuan dan memberi waktu 60 (enam puluh) hari kepada Pemerintah Kabupaten Buton untuk melaksanakan kewajiban penyerahan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Baubau disertai dengan dokumen kepemilikan yang terkait dengan aset tersebut.

Bagikan