Berita Terkini
Ragam

Pemkab Buton dan Muna Sepakati Penyelesaian Tapal Batas

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 19 Mei 2021 23:16 WIB · 2 menit baca
Pemkab Buton dan Muna Sepakati Penyelesaian Tapal Batas

PUBLIKSATU, SULTRA - Pemerintah Kabupaten Buton melakukan kesepakatan bersama Kabupaten Muna terkait batas wilayah. Kesepakatan batas ini dilakukan di ruang rapat Kantor Gubernur Sultra, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 10.00 Wita-selesai.

Rapat ini difasilitasi Pemerintah Provinsi Sultra dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI.

Rapat Koordinasi Penyelesaian Batas Wilayah antara Kabupaten Buton dan Muna dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si.

Seperti diketahui batas daerah Muna dan Buton terjadi perbedaan antara dua daerah. Menurut pihak Pemerintah Kabupaten Buton, batas wilayah itu terletak di Wagala (Rumpun Bambu), sementara Pemda Muna batas wilayah terletak di Jembatan S. Matakukuto.

Namun, setelah melewati diskusi yang alot, berita acara kesepakatan batas daerah Kabupaten Buton dan Muna pun ditandatangani kedua pimpinan daerah serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sultra yaitu Sekretaris Daerah dan diketahui Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI selaku Ketua Tim IX Percepatan Penegasan Batas Daerah Kemendagri RI Dr. La Ode Ahmad P. Balombo, AP., M.Si.

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 39/BAD II/IX/V/2021, pada rapat koordinasi ini disepakati tiga hal yaitu:

Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton sepakat terhadap penyelesaian batas daerah mengacu pada Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;

Pemda Muna dan Buton sepakat tidak ada permasalahan dan akan dilanjutkan ke tahap penyusunan draft Permendagri dengan memperhatikan hak-hak masyarakat pada kedua daerah;

Kementerian Dalam Negeri akan melakukan penghalusan dalam penarikan garis batas Kabupaten Muna dengan Kabupaten Buton.

Ketua Tim IX Penegasan Batas Daerah Kemendagri RI, Dr. La Ode Ahmad P. Balombo, AP., M.Si., mengungkapkan ketika lahir UU Cipta Kerja ternyata masih banyak silang sengketa batas wilayah di seluruh tanah air dan ini sangat penting dan mempengaruhi berbagai hal termasuk persoalan investasi.