Hukum

Kapolres Baubau Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Tewasnya Tersangka Narkoba

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Senin, 24 Mei 2021 23:11 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kapolres Baubau Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Tewasnya Tersangka Narkoba

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Rio Tangkari dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (20/05/2021). Laporan tersebut atas tewasnya tersangka narkoba di Kota Baubau, Samsul Egar (24), pada 25 April 2021 lalu.

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari dilaporkan bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Silpanus Solo, dan Kapolsek Wolio Polres Baubau AKP Halim Kaonga, oleh kuasa hukum ibu dari Samsul Egar bernama Safrin Salam. Safrin Salam menuturkan, mewakili kliennya yang merupakan ibu dari Samsul Ekar bernama Sarifa.

"Kami sudah melaporkan, meminta pihak Polda Sultra memeriksa Kapolres, Kasatres narkoba, dan Kapolsek Wolio Polres Baubau, terkait prosedur penangkapan korban sampai harus meninggal dunia," ujar Safrin usai membawah laporan ke Mapolda Sultra.

Laporan Safrin tersebut baru sebatas laporan pengaduan. Ia mengatakan, Kapolres Baubau dilaporkan di Bidang Profesi dan Pengamanan, Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Irwasda, dan Sekretariat Umum Polda Sultra.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan atau tindak pidana pembunuhan yang berujung kematian klien kami," bebernya.

Selain ke Polda Sultra, beber Safrin, juga melaporkan Kapolres Baubau kepada Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara.

"Kami melaporkan ke Ombudsman terkait mal administrasi prosedur penangkapan. Kami katakan cacat karena sampai hari ini Polres Baubau belum menerangkan duduk perkara kasus klien kami. Mulai dari surat penahanan, surat tugas, perkembangan perkara, sampai hari ini kami belum menerima," bebernya.

Bagikan