Polres Baubau Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Nasi Padang di Lapas

PUBLIKSATU, BAUBAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dikemas melalui makanan. Barang haram ini dikemas di dalam bungkus nasi padang dan akan dimasukan di dalam ruang tahanan Lapas Kelas II A Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 06 Juni 2021. Barang haram itu diketahui setelah anggota piket jaga Lapas Baubau menerima titipan makanan nasi padang dari seorang laki-laki yang tidak dikenali dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap makanan tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan di dalam makanan tersebut satu paket bungkusan plastik bening kecil berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,00 gram beserta pembungkusnya.
"Kemudian pihak lapas menghubungi Sat Narkoba Polres Baubau dan dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa makanan nasi padang tersebut yang berisi paket narkotika adalah untuk diberikan kepada pelaku dan kemudian pelaku dikeluarkan dari dalam lapas dan dilakukan interogasi sehingga diakuinya bawah paket sabu tersebut adalah milknya yang ia pesan dari AM (inisial) yang merupakan Narapidana Narkota Lapas Kendari. Pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (14/06/2021).
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Peliput : Darno Ufatma